Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang
hukum Hipnotis, semoga bermanfaat...
Fatwa Lajnah Da’imah[*] (Komisi Khusus
Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia
Pertanyaan
Apa hukumnya hipnotis? dimana dengan kemampuan hipnotis tersebut,
pelakunya dapat menerawangkan fikiran korban, lalu mengendalikan dirinya
dan bisa membuatnya meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari
penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?
Jawaban Lajnah Da’imah sebagai berikut:
Pertama : (pendahuluan) Ilmu tentang hal-hal yang
ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta’ala , tidak ada seorang pun dari
makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka,
terkecuali Allah mengabarkan hal gaib tersebut kepada orang yang
dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya berupa wahyu.
Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml : 65).
Dia juga berfirman berkenaan dengan Nabi Sulaiman dan kemampuannya menguasai bangsa jin. “Maka
tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang
menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan
tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa
kalau sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak
tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba : 14).
Demikian pula firman-Nya (yang artinya), “(Dia adalah Tuhan) Yang
Mengetahui yang ghaib, maka Dia pun tidak memperlihatkan kepada
seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang
diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga
(malaikat) di muka dan dibelakangnya” (QS. Al-Jin : 26-27).
Dalam sebuah hadits yang shahih dari An-Nuwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Bila
Allah ingin memerintahkan suatu hal, Dia pun menyampaikan melalui
perantaraan wahyu. lalu langit menjadi bergemuruh –dalam riwayat lain :
bergemuruh yang amat sangat seperti disambar petir- karena rasa takut
kepada Allah. Bila hal itu didengarkan oleh para penghuni langit, mereka
pun pingsan dan bersimpuh sujud kepada Allah. Lalu yang pertama siuman
adalah Jibril, maka Allah menyampaikan wahyu yang dikehendaki Nya kepada
Jibril, lalu Jibril pun berkata, “Allah telah berfirman yang haq dan
Dialah Yang Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. Semua para malaikat pun
mengatakan hal yang sama seperti yang telah dikatakan oleh Jibril.
Lantas sampailah wahyu melalui Jibril hingga kepada apa yang
diperintahkan oleh Allah Ta’ala terhadapnya” [1]
Di dalam hadits Shahih yang lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : “Bila
Allah telah memutuskan suatu perkara dilangit, para malaikat
mengepakkan sayap-sayapnya sebagai (refleksi) ketundukan terhadap
firman-Nya, seakan-akan seperti rantai yang di pukulkan diatas batu
besar yang licin. apabila rasa takut itu sudah hilang dari hati mereka,
mereka bertanya “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?”. Mereka
yang lain menjawab, “ Allah telah berfirman dengan yang Hak dan Dialah
Maha Tinggi Lagi Maha Besar”. Lalu kabar tersebut didengar oleh para
pencuri berita dilangit, dan para pencuri berita langit dengan lainnya
itu seperti ini, yang satu di atas yang lainnya (estafet). (Sufyan,
periwayat hadits ini menggambarkan dengan tangannya ; merenggangkan
jemari tangan kanannya, menegakkan sebagian ke atas sebagian yang lain).
Bisa jadi pencuri langit tersebut mendengar sebagian percakapan
(para malaikat) kemudian menyampaikan berita tersebut kepada yang
dibawahnya dan seterusnya sampai ketelinga para dukun dan tukang sihir,
Atau bisa jadi para pencuri langit terbakar oleh panah api sebelum bisa
menyampaikan berita, atau terbakar setelah menyampaikannya, maka para
dukunpun berdusta dengan seratus kedustaan, maka mereka pun berkata,
‘Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita pada hari anu dan anu
terjadi begini dan begitu,dan ternyata benar ” dan dukunpun dipercaya
hanya karena sedikit berita yang didengar dari pencuri kabar dilangit” [2].
Maka, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan para makhluk
selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon
dan mendekatkan diri kepada mereka, member sesajen ataupun lainnya.
Bahkan itu adalah perbuatan syirik
karena ia merupakan jenis ibadah padahal Allah telah memberitahukan
kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah hanya untuk-Nya semata,
yaitu agar mereka mengatakan, “Hanya kepada-Mu kami menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan“.
Juga telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwasanya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, “Bila engkau meminta, maka
mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka
mohonlah pertolongan kepada Allah” [3]
Kedua : (hukum hipnotis) Hipnotis merupakan
salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si
pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui
lisannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan
setelah dirinya dikuasainya. Hal ini bisa terjadi, jika si korban
benar-benar serius bersamanya dan patuh. Ini adalah imbalan untuk para
penghipnotis karena perbuatan syirik yang mereka persembahkan kepada jin
tersebut.
Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku
untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut
diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.
Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara
atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang,
mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini
tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas
dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal
yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta’ala menjadikannya dapat
dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.
[Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah, Juz 11, hal-400-402]
________
Catatan Kaki
[1]. As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu
Khuzaimah, kitab At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa
Ash-Shifat,Al-Baihaqy, hal.435, dan pengarang selain mereka. Dan didalam
sanadnya terdapat periwayat bernama Nu’aim bin Hammad, dia seoran
Mudallis (suka menyamarkan berita) dan dia meriwayatkannya dengan metode
periwayatan an-an (mengatakan : dari si fulan, dari si fulan)
[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701 [3]. HR
Ahmad, no. 3699, 273, 2804 –versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan
At-Turmudzi, kitab Shifah Al-Qiyamah, no. 2518
Kesimpulan diatas:
Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa
mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu. Para dukun, tukang
sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan.
Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa
jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir
ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan.
Namun, perkataan mereka dipercaya hanya karena kebetulan pernah satu
kali benar dikarenakan berita langit yang sampai kepada mereka. Hukum
hipnotis yang menggunakan para jin (ilmu gaib dan supra natural),
walaupun hasilnya untuk pengobatan ataupun meninggalkan hal yang haram
(mis: narkoba, dll) adalah termasuk bentuk kesyirikan. Maka hal ini
terlarang.
Catatan tambahan : Adapun hipnoterapi yang dikembangkan oleh para
ahli psikologi dengan mengembangkan teori otak kanan (alam bawah sadar)
yang digunakan untuk terapi para pasien maka hal itu tidak termasuk,
karena itu adalah ilmu yang ilmiah yang diperbolehkan dan dikembangkan
secara logis dengan penelitian. Terapi yang dilakukan para ilmuwan
psikolog terhadap para pasien berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh
para tukang hipnotis (baca: tukang sihir).
Terapi ilmiah menggunakan teknik-teknik tertentu yang bisa
dipertanggungjawabkan secara keilmuan, dan bisa dijabarkan secara logis.
Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun
secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun
terkait pada hakekat bukan pada istilahnya.
Peringatan: Adapun kebanyakan praktek hipnotis yang berkembang
dimasyarakat adalah bentuk yang pertama yang termasuk kedalam kategori
sihir, yang menggunakan bantuan Jin. Mereka membungkus perbuatan syirik
mereka dengan teori-teori ilmiah otak kanan dan kiri, dengan beragam
bukti untuk mengelabui kebanyakan orang, namun pada hakekatnya adalah
praktek sihir. Jadi kita perlu hati-hati dan mencermati dengan seksama.
Wallahu ‘Alam
Penyusun: tim tanya jawab Majalah As Sunnah
[*] Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset
ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab
Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki
kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.
—Sumber: Majalah As Sunnah
Dipublikasi ulang oleh Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar